Ratna Listy Gugat Cerai Pak RW

Anto Karibo diperbarui 26 Feb 2015, 17:15 WIB

Fimela.com Jakarta Penyanyi Ratna Listy resmi menggugat cerai suaminya, Drs. Swastiarso Herry Putranto ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2015 lalu. Sehari-hari Herry adalah Ketua Rukun Warga (RW) di perumahan Pesona Amsterdam Kota Wisata, Cibubur.

Soal gugatan cerai penyanyi keroncong ini dibenarkan oleh Humas PA Cibinong. "Benar, dia memang sudah melayangkan gugatan cerai. Jadi yang mengajukan gugatan cerai ini namanya Dra. Ratna Sulistyaningsih. Gugatan itu ditujukan kepada Drs. Swastiarso Herry Putranto yang tidak lain adalah suaminya sendiri," kata Drs. H. Subarkah S.H selaku Humas PA Cibinong di PA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/2/2015).


Ditambahkan Subarkah, mantan presenter acara Bedah Rumah itu tidak mewakilkan pengajuan gugatan cerainya kepada kuasa hukum. Saat ke PA Cibinong, Ratna Listy datang sendirian. "Prinsipal langsung yang mengajukan. Dia bersangkutan waktu daftar sendirian, principle sendiri yang daftar," tandasnya. (Anto)